Manado, Intensnews.com – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025 – 2044 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), telah menyetujui agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda diputuskan dalam rapat finalisasi dan pendapat akhir yang dilaksanakan oleh Pantia Khusus (Pansus) RTRW bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang serbaguna lantai III gedung DPRD Sulut, Senin (23/2/2026).

Pembahasan ranperda RTRW berlangsung cukup lama, karena membahas pasal demi pasal. Dalam pembahasan tersebut ketua panitia pansus, Henry Walukow mengatakan bahwa pembahasan ranperda RTRW saat ini berjalan cukup lama dan penuh dinamika tapi ini semua untuk kepentingan dan kemajuan Sulut.

“Kami memohon maaf jika dalam proses pembahasan ada kata-kata yang tegas atau keras. Namun pada prinsipnya, semangat kami adalah agar Ranperda ini cepat tuntas demi kepentingan daerah,” ucap Walukow.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga tahap akhir.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus, terlebih Kadis PUPR selaku OPD pengusul dan semua yang terlibat,” ujar Silangen.

Pada akhir rapat finalisasi dan pendapat akhir kelima fraksi DPRD Sulut, Pimpinan DPRD Sulut, Pansus, Tim Pengusul dan OPD terkait melakukan penandatanganan serta penyerahan draf ranperda RTRW untuk disahkan menjadi Perda yang rencananaya akan disahkan dalam rapat paripurna pada besok hari, Selasa (24/2/2026).

Hadir dalam rapat ini, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A Silangen, Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Ketua Pansus Henry Walukow, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, anggota Pansus, Biro Hukum Pemprov Sulut, kepala SKPD Sulut yaitu PUPR, Perkimtan, ESDM, Dinas Pertanian dan Bappeda.