Manado, Intensnews.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025, Raski Mokodompit melaporkan beberapa catatan penting dalam rapat paripurna LKPJ Gubernur Sulut 2025.
Rapat paripurna yang dibuka dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD digelar di ruang rapat paripurna lantai 2 gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Kamis (23/4/2026).
Raski Mokodompit mengatakan adapun Pansus DPRD pembahasan LKPJ Gubernur 2025 bertugas mengadakan pembahasan, mengadakan kunjungan kerja, meninjau lapangan, dan menyusun rekomendasi dan catatan – catatan strategis pada pemerintah daerah yang akan disampaikan pada rapat paripurna dprd.
Lanjutnya lagi mengatakan, adapun rekomendasi dan catatan – catatan strategis guna perbaikan pemerintahan daerah ke depan, Pansus telah menyusun sesuai dengan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yakni :
1. Dinas Pendidikan
Pansus mendorong dinas pendidikan terkait program pendidikan kesetaraan paket A, paket B, dan Paket C secara masif dan gratis terhadap data 39.149 anak yang putus sekolah di Sulut, program ini harus menjadi prioritas anggaran agar anak – anak tersebut boleh mendapatkan pendidikan dan kualifikasi yang setara untuk memperbaiki taraf hidup mereka di masa depan.
2. Dinas Kesehatan
Pansus memberikan catatan tegas kepada dinas kesehatan serta rumah sakit untuk menerapkan prinsip perencanaan anggaran dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan agar tidak terjadi hutang di kemudian hari. Dinas kesehatan memprioritaskan belanja modal dan operasional yang berdampak langsung pada layanan publik serta mengoptimalkan potensi PAD tanpa membebani masyarakat. Namun pansus juga merekomendasikan dan mengapresiasi agar pola manajemen RSUD Manembo – nembo bisa dijadikan role model atau percontohan bagi lainnya di lingkup pemerintah provinsi Sulut dalam hal kemandirian finansial dan efisiensi birokrasi.
3. Dinas Pekerjaan Umum
Pansus merekomendasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui seluruh unit pelaksana atau UPTD untuk mengoptimalkan alokasi anggaran pemeliharaan jalan berbasis respon cepat guna memitigasi eskalasi konflik sosial dan menjamin standar pelayanan minimal konektivitas wilayah. Ada juga beberapa poin terkait dengan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan, Pansus juga mendesak agar menuntaskan ganti rugi Stadion Kawangkoan yang berlarut-larut.
“Berkaca pada tahun yang lalu, dimana kami telah meninjau lapangan, ketika terjadi di Kotamobagu, pak Gubernur, jalan itu ditanami pohon pisang. Namun, respon cepat pak Gubernur langsung memerintahkan dinas PUPR dengan anggaran yang ada sudah dilaksanakan. Kami periksa jalannya sudah mulus pak Gubernur, masyarakat Kotamobagu mengucapkan banyak terima kasih. Di poin inilah pansus tegas ingin sampaikan bahwa untuk anggaran pemeliharaan bisa disiapkan apabila ada jalan – jalan yang rusak, tiba-tiba dengan kondisi cuaca yang seperti ini tidak menentu, ketika masyarakat belum bereaksi lebih, pemerintah provinsi harus cepat untuk memperbaikinya. Namun kami juga memberikan atas langkah cepat tanggap pak Gubernur untuk memperbaiki jalan Ape Mokoginta, Keluruhan Kuwai Kota Kotamobagu,” jelasnya
4. Dinas Sosial
Di Dinas Sosial (Dinsos) Sulut, Pansus mendesak agar Dinsos mengambil tindakan yang tegas untuk pihak ketiga yang gagal menyelesaikan proyek rehabilitasi atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun anggaran 2025, artinya proses ini harus dilaksanakan melalui koordinasi intensive dengan biro terkait guna memastikan akuntabilitas publik dan memberikan efek jera agar tahun-tahun ke depan tidak akan terjadi lagi kegagalan untuk bantuan-bantuan kepada masyarakat Sulut. Pansus juga merekomendasikan agar Dinsos memperluas sasaran program kelompok usaha bersama tidak hanya untuk rakyat miskin tapi juga pengguran – pengangguran yang masih muda, yang belum dapat kerja.
5. Dinas Ketenagakerjaan
Pansus mendesak Disnakertrans untuk segera melakukan revitalisasi menyeluruh terhadap Balai Latihan Kerja (BLK) Sulut, baik dari segi sarana prasarana maupun kurikulum agar relevan dengan kebutuhan industri saat ini.
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pansus merekomendasikan pembuatan saran dan prasarana pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak melalui modernisasi shelter atau rumah aman dan rumah konseling yang lebih representatif, pansus mencatat bahwa meskipun telah ada penambahan anggaran pada tahun berjalan, namun kualitas fasilitas pendukung bagi korban kekerasan harus ditingkatkan di tahun – tahun selanjutnya untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang komprehensif mengingat urgensi perlindungan bagi penyintas perempuan dan kekerasan pada anak di Sulut.
7. Dinas Pangan
Pansus merekomendasikan penguatan mekanisme Early Warning System (EWS) atau sistem peringatan dini. Pemantauan harga pangan secara terpadu guna mendeteksi dan mencegah harga yang fluktuatif di pasar – pasar tradisional. Pansus mendorong instansi terkait untuk meningkatkan intensitas pengawasan distribusi dan optimalisasi intervensi pasar secara cepat dan akurat, sehingga stabilitas daya beli masyarakat dapat terjaga dan potensi inflasi daerah akibat anomali harga pangan dapat di mitigasi sedini mungkin.
8. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
DLH perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas industri dan kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan serta memastikan menegakkan sanksi bagi pelanggar.
9. Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik.
Pansus merekomendasikan untuk melakukan revitalisasi website melalui pengaktifan kembali 47 situs web UPTD yang saat ini tidak aktiv serta melakukan standarisasi tampilan agar sesuai dengan standar pemerintah pusat, pansus juga merekomendasi dinas ini untuk melakukan penguatan keamanan keamanan siber untuk memastikan sistem firework dan keamanan data intra pemerintah terjaga sepenuhnya.
10. Dinas Perkebunan
Pansus merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut segera meningkatkan alokasi anggaran untuk Dinas Perkebunan di tahun mendatang sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap perjuangan strategis Gubernur Sulut yang telah berhasil mengamankan bantuan 2,7 juta bibit pohon kelapa, mengingat potensi pertumbuhan ekonomi di sektor perkebunan sangat signifikan sebesar 41,58% tentu itu juga memerlukan dana pendamping operasional serta pengawalan teknis yang memadai guna memastikan program nasional tersebut berjalan optimal demi pencapaian Asta Cita presiden serta visi misi gubernur dan meningkatkan kesejahteraan berkelanjutan bagi seluruh petani kelapa di Sulut.
“Ada juga beberapa catatan yang sekalipun diringkas bukan berarti kami tidak memberikan catatan atau masukan, nanti sebentar akan diserahkan oleh DPRD atas nama lembaga kepada gubernur dan mudah-mudah catatan kami ini mendapatkan perhatian penuh untuk para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Saya juga sebagai ketua pansus mengingatkan bahwa ada pesan dari pemimpin terdahulu, seperti almarhum pak Sarundajang menyampaikan bahwa mari kita berpikir seperti seorang pemimpin tapi jangan pernah bertindak sebagai pemimpin,’ ucap Raski Mokodompit.
Lanjutnya, Pansus mengajak kepada seluruh kepala SKPD untuk berinovasi melakukan yang terbaik, berfikir seperti pemimpin tapi jangan pernah bertindak sebagai pemimpin.
“Kesimpulan dan saran, rekomendasi dan catatan strategis yang disampaikan dalam laporan ini merupakan hasil pembahasan Pansus terhadap LKPJ Gubernur tahun 2025 sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rekomendasi DPRD atas LKPJ menjadi bahan pertimbangan penting bagi kepala daerah dalam penyusunan kebijakan perencanaan program dan penganggaran pada tahun berjalan maupun tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu Pansus menegaskan bahwa regulasi ini hendaknya dijadikan acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) di tahun anggaran 2026 ini, serta penyusunan APBD di tahun 2027 ke depan agar tercipta konsistensi antara evaluasi kinerja dan perbaikan kebijakan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Selanjutnya laporan yang berisikan rekomendasi dan catatan strategis Pansus kiranya dapat tertuang dalam keputusan DPRD sebagai bentuk keputusan dan rekomendasi resmi DPRD kepada pemerintah provinsi Sulut, Pansus berharap laporan ini dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kinerja pemerintahan daerah selama tahun anggaran berjalan serta menjadi bahan evaluasi. Demikian laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Sulut atas LKPJ Gubernur Sulut tahun 2025,” tutup Raski Mokodompit.(Lina)


Tinggalkan Balasan