Manado, Intensnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2025, penyampaian laporan kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Kamis (23/4/2025).
Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB, KBD, didampingi oleh wakil ketua DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu, M.A.R.S, dan Royke Reynald Anter, digelar di ruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD Sulut, dimulai tepat pukul 13.00 WITA sekaligus dirangkaikan dengan penyampaian laporan pelaksanaan reses masa persidangan kedua tahun 2026 serta pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2026,
Dalam sambutannya, Fransiscus Silangen mengatakan bahwa rapat paripurna ini telah memenuhi forum.
“Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa dalam pelaksanaan rapat paripurna dprd harus memenuhi forum, dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna selain untuk menetapkan Perda. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan oleh peraturan DPRD provinsi Sulut Nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD pasal 107 ayat 1c dan dari 45 anggota DPRD telah hadir 26 anggota DPRD, dengan demikian rapat paripurna telah memenuhi forum dan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Fransiscus Silangen.
Ia lanjut mengatakan bahwa Pantia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur tahun 2025 telah melakukan rapat finalisasi hasil pembahasan Pansus terhadap LKPJ dan hasil pembahasan tersebut telah dirumuskan secara komprehensif dan objektif dalam bentuk rekomendasi DPRD sebagai wujud fungsi pengawasan dan tanggungjawab konstitusional yang membuat catatan – catatan strategis berupa saran, masukan atau koreksi konstruktif guna mendorong perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 15 peraturan pemerintah RI nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai implementasi pelaksanaan undang – undang nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.

Rekomendasi tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari mekanisme check and balanced yang pada hakekatnya bertujuan untuk memastikan bahwa setiap program dan kebijakan pemerintah daerah senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat, akuntabilitas kinerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sebagai peneguhan nilai, marilah kita merenungkan Firman Tuhan dalam Amsal 27 : 17, besi menajamkan besi, orang menajamkan sesamanya. Kiranya melalui semangat saling menguatkan, saling mengingatkan dan saling menyempurnakan, kita dapat terus membangun sinergi yang kokoh antara DPRD dan pemerintah daerah demi terwujudnya taat yang berintegritas dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tutup Fransiscus Andi Silangen (FAS).
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan pansus DPRD LKPJ Gubernur Sulut 2025 oleh Raski Mokodompit.
Hadir dalam rapat dalam rapat paripurna, Gubernur Sulut, Mayor Jenderal TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.H., yang didampingi oleh wakil Gubernur Sulut, Dr. Johannes Victor Mailangkay, SH, MH., Anggota DPRD Sulut, Sekretaris DPRD Sulut Wiliam Niklas Silangen, S.sos, M.Si bersama pejabat struktural DPRD Sulut, Sekprov Sulut, Denny Mangala, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, dan tamu undangan lainnya.(Lina)


Tinggalkan Balasan