Manado, Intensnews.com – Dalam rapat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Wiliam Niklas Silangen, S.Sos, M.si melaporkan program dan kegiatan sekretariat DPRD tahun anggaran 2025.
Pansus LKPJ Gubernur tahun 2025 dilaksanakan di ruang rapat serbaguna lantai tiga gedung DPRD Sulut, Senin (20/4/2026)
Pada kesempatan itu, Niklas Silangen melaporkan indikator kinerja tahun 2025, di sekretariat DPRD Sulut ada 1 sasaran strategis, yaitu meningkatnya layanan dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, indikator presentasi pelaksanaan tugas, fungsi dan pengambilan keputusan DPRD Sulut, target 100% dan ada 11 keputusan.
Lanjutnya melaporkan bahwa di sekretariat DPRD ada 2 program dan ada 19 kegiatan di tahun 2025. Program – program tersebut, yaitu :
1. Program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi dengan anggaran 69.198.102.915 miliar rupiah.
2. Program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dengan anggaran 34.030.881.324 miliar rupiah, jadi total anggaran di sekretariat DPRD tahun anggaran 2025 berjumlah 103.226.284.240 miliar rupiah, realisasi 90.262.685.438 miliar rupiah atau 87.44%.
Rancangan peraturan yang telah ditetapkan di tahun anggaran 2026 ada 6, :
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
2. Perubahan APBD tahun anggaran 2025.
3. APBD tahun anggaran 2026.
4. RPJMD tahun 2025-2029.
5. Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda Kepemudaan.
Ada 6 rekomendasi dari DPRD yaitu, :
1. DPRD merekomendasikan terus meningkatkan kualitas pelayanan termasuk penyediaan sarana dan prasarana rapat, perjalanan dinas serta susunan dokumentasi yang tertib dan tepat waktu.
2. Perlu adanya penguatan peran sekretariat sebagai pendukung perencanaan fungsi legislasi anggaran dan pengawasan, termasuk peningkatan kapasitas SDM sekretariat melalui pelatihan.
3. DPRD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sekretariat, termasuk pelaporan pertanggungjawaban kegiatan serta pengelolaan aset DPRD secara tertib administrasi.
4. Sekretariat diharapkan lebih aktiv mendokumentasikan dan mempublikasikan kegiatan DPRD melalui media resmi dan saluran informasi publik untuk meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas keterbukaan kepada masyarakat.
5. DPRD merekomendasikan agar sekretariat DPRD memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan seluruh anggota DPRD serta mitra kerja eksekutif guna mendukung kelancaran pelaksanaan agenda kelembagaan.
6. DPRD merekomendasikan agar gedung DPRD benar – benar menjadi rumah rakyat.
“Dan semua yang direkomendasikan ini, kami pihak sekretariat berusaha untuk menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari pimpinan dan anggota DPRD Sulut, demikian yang dapat kami laporkan, mohon arahan dan petunjuk selanjutnya,” tutup Sekwan Niklas Silangen.(Lina)


Tinggalkan Balasan