Manado, Intensnews.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025 – 2044, Henry Walukow memberikan lima catatan penting dalam penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda.
Lima catatan penting itu disampaikan oleh Henry Walukow dalam rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar dalam rangka Penetapan Tiga Buah Ranperda sekaligus mendengarkan pendapat akhir Gubernur terhadap tiga buah ranperda tersebut, Selasa (24/2/2026).
Henry Walukow pada kesempatan itu mengatakan adapun pendapat akhir fraksi – fraksi yang telah disampaikan dalam pembahasan akhir terhadap lampiran tentang RTRW 2025 – 2044 Provinsi Sulut, telah menerima dan menyetujui untuk dapat ditetapkan menjadi Perda.
Namun ada beberapa hal yang menjadi catatan penting dalam Perda RTRW ini, yaitu :
1. Lampiran RTRW ini harus mencerminkan kebutuhan dan aspirasi semua pihak, sehingga meskipun dapat ditinjau 5 tahun namun RTRW yang dihasilkan dapat mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
2. Bahwa penyusunan RTRW harus merujuk kepada peraturan dan penggunaan ruang secara harmonis, tidak merusak atau mengabaikan tradisi, adat istiadat dan simbol budaya masyarakat serta tidak bertentangan dengan norma sosial dan moral yang berlaku.
3. Dalam konteks dinamika pembangunan saat ini, urgensi penetapan RTRW tahun 2025 – 2044 adalah wujud untuk memberikan arah investasi bagi pembangunan wilayah, menjawab tantangan perubahan iklim dan lingkungan serta menjamin keterpaduan antar wilayah dan antar sektor.
4. Dengan adanya Ranperda RTRW ini harus mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengutamakan keadilan sosial, menjaga keberlangsungan lingkungan dan menjaga keseimbangan alam.
5. Penyediaan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (LP2B) di Provinsi Sulut sebesar 91% dari minimal 80% lahan yang disyaratkan.
Ia pun meminta pada perangkat daerah terkait agar dapat mensosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas. Selain itu pansus RTRW Sulut memberikan rekomendasi terkait lahan garapan dan atau pemukiman masyarakat dalam kawasan hutan termasuk di Pulau Maratua dan Pulau Bunaken.
“Seperti yang diketahui pada waktu pembahasan, pak Gubernur kami mendapat aspirasi ada beberapa masyarakat yang sudah punya sertifikat hak milik tapi masih masuk dalam kawasan konservasi. Ini ada di Manado Tua dan Bunaken dan di beberapa tempat lainnya dan sesuai dengan hasil konsultasi kami di Kementrian Kehutanan, walaupun RTRW ini sudah di ketuk, memungkinkan dan bisa dilakukan dengan membentuk tim khusus gabungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat menyelamatkan masyarakat kita yang masuk dalam kawasan konservasi tapi sudah memiliki sertifikat,” tutup Henry Walukow.


Tinggalkan Balasan