MANADO, Intensnews.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Utara–Bitung, Berty Kapojos, menggelar agenda Reses II Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (4/8/2026).

Dalam tatap muka tersebut, legislator senior PDI Perjuangan ini dihujani berbagai masukan, keluhan, serta usulan dari masyarakat setempat. Isu prioritas yang mengemuka meliputi perbaikan infrastruktur jalan desa, penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga permohonan bantuan peralatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

“Kami berharap ada perbaikan jalan di jaga 6 Desa Kolongan dan pembuatan paving jalan yang berada di lorong – lorong karena kondisi jalan telah rusak, ” ujar salah satu warga yang hadir menyampaikan aspirasinya.

Selain akses jalan warga juga menyoroti masalah keamanan dan kenyamanan di lingkungan pada malam hari karena minimnya lampu jalan di sejumlah titik pemukiman.

“Kami sangat berharap bantuan lampu jalan, karena banyak lorong yang masih gelap karena tidak ada penerangan,” tambah warga lainnya.

Sektor ekonomi masyarakat turut menjadi perhatian dimana para UMKM lokal memohon adanya fasilitas bantuan modal kerja serta peralatan operasional, seperti oven kue dan peralatan ketring.

Menanggapi keluhan infrastruktur jalan, Berty Kapojos yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Sulut Bidang Pembangunan secara terbuka menjelaskan pemetaan kewenangan pemerintah. Ia menerangkan bahwa jalan di lingkungan desa dan lorong tersebut berada di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) bukan pemerintah provinsi Sulut.

Meskipun perbaikan jalan ini merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten, kami di DPRD provinsi tidak akan tinggal diam, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait di Pemkab untuk mencari jalan keluar bersama,” jelas Kapojos.

Mengenai bantuan peralatan UMKM, seperti oven kue dan peralatan ketring, Berty Kapojos menginformasikan bahwa alokasi program bantuan tersebut sebenarnya sudah. Namun, ia menekankan tertib administrasi agar bantuan tersebut dapat tersalurkan tepat sasaran.

“Masyarakat atau kelompok usaha wajib mengajukan proposal resmi. Syarat utamanya melampirkan KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta foto lokasi atau aktivitas usaha yang sedang berjalan,” lugasnya.

Terkait keluhan PJU, Berty mengungkapkan bahwa anggaran penerangan jalan telah dialokasikan. Kendati demikian, pengerjaannya dilakukan secara bertahap dan memprioritaskan titik yang sudah memiliki fasilitas dasar.

“Lampu jalan beserta token akan dipasang pada titik yang sudah memilki tiang listrik. Untuk lokasi yang belum ada lampu atau tiang listriknya anggarannya belum tertata. Kami mengimbau agar warga saling bergotong royong dan bergantian beli token listrik agar PJU tersebut tetap menyala setiap malam,” tambahnya lagi.

Pada kesempatan yang sama hukum tua Desa Kolongan, Johanis Josep Wangania kepada masyarakat bahwa setiap usulan yang masuk akan diverifikasi langsung oleh tim teknis di lapangan.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman warga terhadap keterbatasan Dana Desa yang disesuaikan dengan pagu anggaran serta skala prioritas pembangunan.

“Setiap usulan nanti ada tim verifikasi yang turun. Mengingat anggaran terbatas dan Dana Desa memiliki alokasi tertentu, prioritas pembangunan harus kita sesuaikan. Kami mengajak warga untuk tidak hanya memberikan usulan, tetapi juga membudayakan kerja bakti bersama,” tutup Johanis.

Hukum tua juga meluruskan terkait informasi bak air lama di desa yang sudah tidak difungsikan lagi, mengingat Desa Kolongan Minut ini telah terlayani oleh jaringan PAM mandiri.