MANADO, Intensnews.com – Dalam rangka mempercepat pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut melanjutkan pembahasan bersama Dinas Kesehatan Sulut.
Dalam rapat yang digelar di ruang komisi IV DPRD Sulut, Ketua Pansus DPRD Sulut Piere Makisanti mengatakan bahwa bahwa Ranperda KLB ini memerlukan payung hukum, langkah ini dianggap penting untuk memastikan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan responsif dalam penanggulangan bilamana terjadinya krisis kesehatan KLB serta wabah melanda Sulut.
“Yang paling penting, kita memiliki landasan hukum melalui Perda ini. Kita tentu tidak mengharapkan terjadinya KLB atau wabah, tetapi kita harus siap jika sewaktu-waktu hal itu terjadi,” ujar Makisanti, Senin (7/9/2026).
Pansus merinci mekanisme penetapan status darurat agar penanganan medis di lapangan tidak terhambat birokrasi.
salah satu poin krusial yang disepakati adalah kewenangan intervensi Gubernur Sulut. Kepala daerah tingkat provinsi diberikan hak untuk menetapkan status KLB jika bupati atau wali kota lambat merespons lonjakan kasus di wilayahnya, atau ketika dampak penularan sudah melintasi sedikitnya dua kabupaten/kota.
Ketua Pansus Ranperda, Piere Makisanti, yang saat itu didampingi oleh H. Abdul Gani dan Julyeta Runtuwene menegaskan regulasi ini dirancang sebagai instrumen perlindungan publik yang terukur, bukan sekadar pemenuhan agenda legislasi formal.
“Kami tidak ingin pemerintah gagap saat terjadi peningkatan kasus. Harus ada kepastian hukum agar respons di lapangan bisa bergerak cepat. Regulasi ini adalah investasi keselamatan bagi seluruh warga Sulut,” ujar Piere.
Pembahasan Ranperda ini juga menekankan penguatan sistem deteksi dini dan pengawasan epidemiologi berbasis data ilmiah. Anggota Pansus, Prof. Paula Runtuwene, menyebutkan bahwa keputusan penanganan wabah wajib mengacu pada kajian epidemiologis yang akurat agar intervensi medis tepat sasaran.
Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sulut dr. Lidya Tulus, M.Kes., menyampaikan terima kasih kepada Pansus DPRD Sulut karena telah memfasilitasi usulan Dinas Kesehatan untuk membuat Perda KLB dan Wabah serta memiliki payung hukum.
“Kami menyampaikan terima kasih untuk Pansus DPRD Provinsi Sulut, yang sudah memfasilitasi usulan kami untuk perda kejadian luar biasa dan wabah yang memang saat ini di seluruh Indonesia itu belum ada provinsi yang mengeluarkan 1 perda tetapi mengingat kepentingan urgensi, seperti kejadian pandemi Covid yang lalu, kita memerlukan payung hukum di tingkat provinsi yang nanti akan bisa digunakan di seluruh Kabupaten/Kota dan tentu di dalamnya sudah terkait perlindungan untuk masyarakat dan pelaporan yang termasuk dalam sistem informasi berbasis dengan teknologi dan pelaporan itu terintegrasi dari tingkat Puskesmas, Kabupaten/Kota, dan juga Dinas Kesehatan Provinsi sampai kepada Kementerian Kesehatan,” jelas dr. Lidya Tulus.
dr. Lidya Tulus lanjut mengatakan bahwa Ranperda KLB dan Wabah ini sangat penting untuk masyarakat Sulut, sehingga dari segi pelaksanaan perlindungan terhadap masyarakat dapat melakukan mitigasi akan dampak dari KLB dan Wabah.
Rapat lanjutan pembahasan Ranperda KLB dan Wabah dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sulut dr. Lidya Tulus, M.Kes., bersama perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja dan Biro Hukum Setdaprov Sulut.


Tinggalkan Balasan