Manado, Intensnews.com – Aspirasi dari warga Desa Kinunang dan Desa Pulisan, mendapat perhatian serius dari Braien R. L. Waworuntu, SE, selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dimana Braien Waworuntu menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut, pada Senin (2/2/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu yang didampingi oleh Wakil Ketua Rhesa Waworuntu dan Sekretaris Julitje Maringka serta Anggota Henry Walukow dan Feramitha Mokodompit melibatkan Kanwil BPN Provinsi yang diwakili Kabid Penyelesaian Sengketa Budi Tarigan dan Kepala Kantor BPN Minut Yandry Rory, S. SiT, M.Si, Pemdes Pulisan dan Kinunang serta Pemerintah Kecamatan.
Ketua Komisi I Braien Waworuntu dalam penjelasannya mengatakan, DPRD Sulut berdiri dan berpihak kepada masyarakat, karena lembaga DPRD dipilih oleh rakyat.
Sementara itu Anggota Komisi I Henry Walukow meminta agar warga memperlihatkan sertifikat asli kepada Kepala BPN Minut Yandry Rory dan setelah dilihat dinyatakan asli, namun perlu ditindaklanjuti untuk dilihat dalam data yang ada di BPN.
Mendengar hal tersebut, Braien Waworuntu pun menyampaikan jangan ini hanya sekedar janji saja. Bahkan dirinya meminta penyelesaian sengketa ini harus diselesaikan pada tahun 2026 ini.
“Tahun ini menjadi target BPN untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak selesai, silakan masyarakat mencari Kepala BPN,” tegas Braien Waworuntu.
“Harapan kami, masalah lahan antara masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan dengan pihak perusahaan bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.
Untuk diketahui, pada beberapa hari lalu sekelompok warga masyarakat dari Desa Kinunang dan Desa Pulisan menyambangi Kantor DPRD Provinsi Sulut guna membawa aspirasi mereka, dimana telah terjadi sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat kedua desa tersebut dengan PT. Minahasa Permai Resort Development. Dimana lahan yang dimaksud, diklaim merupakan milik warga masyarakat kedua desa tersebut akan tetapi pihak PT. Minahasa Permai Resort Development telah menduduki lahan tersebut.
(Lina)


Tinggalkan Balasan