MANADO, Intensnews.com – Gubernur provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE., dalam penjelasannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), pada prinsipnya Pemerintah Sulut menyambut baik dan memberikan dukungan terhadap prakarsa tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Namun, dalam proses pembahasan selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Berikut ini, 7 hal yang disampaikan Yulius Selvanus dalam rapat paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Sulut, Senin (19/10/2026).
1. Seluruh ketentuan Ranperda perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.
2. Perlu ditegaskan batas kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya dalam koordinasi, penanganan awal dan layanan rujukan lanjutan.
3. Perlu dilakukan penyelarasan tugas perangkat daerah, kelembagaan PUG, UPTD PPA, dan lembaga layanan agar tidak terjadi duplikasi fungsi.
4. Perlindungan data dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban harus menjadi perhatian serius.
5. Perlu diperkuat standar layanan, kompetensi sumber daya manusia, sistem rujukan, pemantauan dan evaluasi.
6. Ketentuan pendanaan harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
7. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, konsistensi istilah dan kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Saya tegaskan bahwa catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Ranperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar Peraturan Daerah yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum yang baik, dapat dilaksanakan, memiliki kejelasan tanggung jawab dan memberikan manfaat nyata,” tegas Yulius Selvanus.
Lanjutnya mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulut dan DPRD Provinsi Sulut memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Karena itu, proses pembahasan Ranperda ini hendaknya kita lakukan dengan semangat kemitraan, keterbukaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab.
Yulius Selvanus, diakhir penyampaian/penjelasannya mengajak agar bersama membangun sistem yang memastikan perempuan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berdaya, berpartisipasi dan berkembang, sekaligus memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, bermartabat dan bebas dari kekerasan maupun eksploitasi.
“Saya percaya, ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, maka sesungguhnya kita sedang memperkuat keluarga, memperkuat masyarakat dan mempersiapkan generasi masa depan Sulut. Demikian yang dapat Saya sampaikan, kiranya melalui kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, kita dapat melahirkan sebuah Peraturan Daerah, yang mampu memperkuat sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara komprehensif, responsif dan berkelanjutan di daerah Provinsi Sulut,” tutup Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.


Tinggalkan Balasan