MANADO, Intensnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar empat rapat krusial untuk membahas berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2027, Selasa (27/10/2026).

Berikut ini, agenda kerja anggota DPRD Sulut. Agenda dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Dinas Koperasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, Dinas Perikanan dan Dinas Perkebunan dalam rangka membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sulut tahun anggaran 2027, digelar di ruang rapat komisi II DPRD Sulut, dimulai tepat pukul 09.00 wita.

Kemudian dilanjutkan dengan agenda Komisi III yang membidangi sektor pembangunan dan perijinan, bersama mitra kerja mengevaluasi realisasi program dan kegiatan tahun anggaran 2026 serta mendalami rencana program, kegiatan dan target kinerja perangkat daerah Tahun Anggaran (TA) 2027 bersama Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah , Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulut, di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut, pukul 10.00 wita.

Selanjutnya, RDP Komisi IV dengan Dinas Kebudayaan Daerah dan Dinas Pemuda dan Olahraga dalam rangka mendapatkan informasi mengenai Rencana Program dan Kegiatan APBD T.A 2027, dilaksanakan di ruang rapat komisi IV DPRD Sulut, pukul 10.00 wita

Agenda kegiatan anggota DPRD Sulut, ditutup dengan rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Sulut, Kepala Dinas Sosial Daerah Sulut, Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sulut, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulut.