Manado, Intensnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan perubahan Propemperda Tahun 2026 serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda 3 buah ranperda.
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Sulut, pada hari Selasa (24/2/2026), DPRD Sulut menetapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025 – 2044, setelah itu mendengarkan pendapat akhir dari Gubernur Provinsi Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus tentang Perda RTRW tersebut.
Pada pendapat akhir, Yulius Selvanus mengatakan bahwa regulasi ini adalah produk hukum yang fundamental dan juga merupakan sebuah Mahakarya yang akan menjadi kompas arah pembangunan di Bumi Nyiur Melambai sampai dua puluh tahun ke depan.
Proses panjang yang dirintis dengan ikhtiar selama 7 tahun, mulai dirintis sejak tahun 2019 akhirnya membuahkan hasil yang baik. Selama hampir 7 tahun pemerintah provinsi Sulut dan DPRD Sulut bekerja keras dalam menyelaraskan data demi memastikan validitas regulasi ini.
“Capaian bersejarah kita pada tanggal 19 Februari 2026 kemarin, yakni berhasil memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementrian ATR/BPN adalah bukti bahwa visi misi spesial kita telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional,” ucap Yulius Selvanus.
Keseimbangan ekonomi dan lingkungan ranperda RTRW 2025-2044 dirancang untuk menjadi filter yang memastikan pembangunan Sulut tetap menjaga keseimbangan, :
1. Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Mempermudah jaring investasi dan menata ruang hidup masyarakat tanpa hambatan administratif.
2. Kelestarian Lingkungan
Menjamin ruang hidup bagi generasi penerus di masa depan
Ia lanjut menegaskan bahwa Perda RTRW ini bukan hanya sekedar dokumen, melainkan sebuah Mahakarya regulasi sebagai peta jalan pembangunan 20 tahun ke depan dan juga merupakan wujud amanah Konstitusi untuk kemaslahatan rakyat. Langkah selanjutnya adalah evaluasi Kemendagri pasca persetujuan bersama ini, gubernur menginstruksikan jajaran SKPD untuk segera mengawal tahapan berikutnya, yakni proses evaluasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang merupakan tahapan akhir untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan aturan pusat sebelum diimplementasikan secara konsisten di lapangan.
“Mari kita melangkah maju, mengawal proses evaluasi di Kemendagri dengan semangat mapalus dan gotong royong. Semoga Sulut semakin maju, sejahtera dan berkelanjutan,” pungkas Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.
Di akhir sambutannya, Yulius Selvanus memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Panitia Khusus (Pansus) RTRW yang telah bekerja melampaui tugas administrasi demi kualitas regulasi.


Tinggalkan Balasan