Minahasa Tenggara, Intensnews.com – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) melaksanakan operasi minuman keras (Miras) di Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, pada hari Rabu (28/1/2026).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Demron Talolang, bersama Anggota Sat Resnarkoba.

Dalam operasi ini, tim Sat Resnarkoba Polres Mitra menyita 65 liter miras jenis Captikus, yang dikemas dalam galon, botol Aqua bekas, dan kemasan plastik. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Mitra untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Mitra untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kriminalitas kebanyakan terjadi berawal dari mabuk minuman keras. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Mitra untuk menekan terjadinya kriminalitas,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, tidak menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa ijin serta bersama-sama menjaga keamanan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan gangguan Kamtibmas ataupun aktivitas yang mencurigakan,” tambah Kapolres.

Operasi kali ini merupakan salah satu upaya Polres Mitra untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, serta untuk menjaga stabilitas keamanan tetap kondusif mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak pidana.(Fanly)