Ratahan, Intensnews.com– Aksi sekelompok pria yang berpose sambil memegang senjata angin rakitan dan mengunggahnya ke media sosial dengan caption bernada menantang berujung di tangan polisi. Empat pria yang terekam dalam foto tersebut diamankan jajaran Polres Minahasa Tenggara (Mitra) setelah unggahan mereka menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah unggahan di facebook yang menampilkan sejumlah pria memegang senjata angin rakitan di wilayah Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Mitra, Resmob dan Polsek Ratatotok, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Lutfi Ari Nugraha Pratama bersama Kanit I Jatantras Ipda Muh. Arya Al’ Affandi dan Kapolsek Ratatotok Ipda Tengku Said Hafiz, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat pria yang berada dalam foto tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mitra untuk dimintai keterangan.
Keempat pria tersebut diketahui berinisial RM (32), SI (35), RM (27), dan YP (32), yang merupakan warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow dan saat itu berada di wilayah Ratatotok.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi pamer senjata tersebut dilakukan setelah terjadi kasus pencurian di salah satu lokasi tambang pada Rabu (3/6/2026). Diduga, unggahan tersebut dibuat untuk memberikan efek takut kepada para pelaku pencurian agar tidak kembali melakukan aksi serupa.
Menurut polisi, salah satu pelaku mengajak rekannya berfoto menggunakan senjata angin rakitan, kemudian foto tersebut diunggah ke akun facebook pribadi dengan kalimat yang bernada ancaman dan menantang.
Selain mengamankan keempat pria tersebut, polisi juga menyita lima pucuk senjata angin rakitan serta tiga butir peluru berukuran 8 mm yang ditemukan di lokasi.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan mengunggah foto dengan senjata disertai narasi ancaman di media sosial dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan konten provokatif yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika terjadi tindak pidana, serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Handoko Sanjaya.
Saat ini keempat pria tersebut bersama barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Minahasa Tenggara guna proses hukum selanjutnya.