Manado, Intensnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW 2025-2044 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menjadi bukti keseriusan legislatif terhadap pemerintah Sulut.
Rapat paripurna yang digelar pada hari Selasa (24/2/2026) tidak hanya mengesahkan perda RTRW tapi juga penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 serta pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut Menjadi Perusahaan Umum Pembangunan Sulut, serta mendengarkan pendapat akhir Gubernur terhadap 3 buah ranperda tersebut.
Henry Walukow sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Sulut, Dr. J. Victor Mailangkay, SH., MH, yang telah terlibat dalam proses pembahasan laporan akhir dalam memberikan masukan.
“Pada kesempatan ini, ijinkan kami menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sulut dan Wakil Gubernur Sulut serta perangkat daerah yang telah terlibat dalam pembahasan laporan akhir ini yang bersikap responsif dan kooperatif dalam memberikan masukan, data, dan informasi sehingga pansus dapat menyelesaikan pembahasan dengan cermat dan tepat berlandaskan norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Walukow.
Lanjutnya lagi mengatakan bahwa rampungnya ranperda ini menjadi bukti keseriusan legislatif untuk men-support pemerintah Provinsi Sulut dalam mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah, guna menghindari konflik pemanfaatan lahan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan yakni menjamin keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan yang kesemuanya itu bermuara pada kemajuan masyarakat Sulut.
Tujuan penataan ruang Provinsi Sulut 2025 – 2044 ini diarahkan untuk menjadikan Sulut sebagai pintu gerbang Indonesia di kawasan Indonesia Timur dan Pasifik, dimana fokus utamanya adalah Penguatan Ekonomi, Pembangunan Infrastruktur serta Perluasan Kontetivitas dengan bertumbuh pada sektor Pariwisata, Kelautan, Perikanan dan Pertanian berkelanjutan.
Efisiensi rencana tata ruang wilayah ini memuat rencana struktur ruang dan pola ruang, dimana struktur ruang dalam hal ini mencakup sistem pusat pemukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air dan prasarana lainnya.
Sementara rencana pola ruang mencakup kawasan lindung termasuk ekosistem mangrove, kawasan konservasi dan hutan lindung serta kawasan budidaya seperti pertambangan, pertanian, pariwisata, perikanan, industri, pemukiman, pertahanan dan keamanan.
“Kiranya Perda RTRW Sulut tahun 2025 – 2044 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi Sulut,” tutup Walukow.

Tinggalkan Balasan