Ratahan, Intensnews.com, ~Disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara menjadi tonggak penting dalam penataan ruang dan memberikan kepastian hukum bagi sektor pertambangan rakyat.
Dalam dokumen tersebut, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi tercantum dengan dasar hukum yang jelas.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Minahasa Tenggara, Tonny Hendrik Lasut (THL), menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), atas komitmen dan konsistensinya dalam merealisasikan janji kampanye terkait legalitas WPR.(02/19/2026)
“Terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara yang telah berkomitmen menepati janji kampanye. Dengan disahkannya RTRW dan dimasukkannya WPR di dalamnya, kini masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Tonny pada hari Kamis.
Menurutnya, pengesahan RTRW yang memuat WPR menjadi landasan penting agar aktivitas pertambangan lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan. Pencantuman WPR bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat, proses perizinan ke depan diharapkan menjadi lebih jelas dan transparan serta tidak menimbulkan ketidakpastian. Tonny mendorong pemerintah daerah segera membuat regulasi teknis dan langkah konkret di lapangan.
Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil dan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang legal, aman, serta berkontribusi pada perekonomian daerah.
Tonny juga berharap implementasi RTRW dapat diikuti dengan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, sehingga WPR benar-benar bermanfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keberlanjutan sumber daya alam.
Dengan pengesahan RTRW ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dinilai telah menunjukkan komitmen nyata membangun daerah secara terencana, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.


Tinggalkan Balasan