MANADO, Intensnews.com – Dalam rangka penyampaian / penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Gubernur Sulut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta tanggapan dan / atau jawaban fraksi – fraksi di DPRD terhadap pendapat Gubernur.
Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, Senin (19/10/2026).
Melalui Ranperda ini, diharapkan terbangun kebijakan daerah yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merugikan.
Langkah legislasi ini menjadi bagian penting dari tanggung jawab DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya mewujudkan Sulawesi Utara sebagai daerah yang aman, ramah perempuan dan anak, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Pada kesempatan itu, Yulius Selvanus mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tentunya memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, atas perhatian yang diberikan terhadap isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang dituangkan melalui Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Prakarsa ini merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum bagi kebijakan, program, koordinasi dan penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah. Pembangunan daerah pada hakikatnya tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, maupun pencapaian indikator pembangunan makro.
“Lebih dari itu, Pembangunan adalah proses membangun manusia seutuhnya, baik dari aspek jasmani, rohani, sosial maupun kultural, karena itu, keberhasilan pembangunan harus tercermin dari semakin baiknya kualitas hidup masyarakat, semakin luasnya kesempatan untuk berkembang, serta semakin kuatnya perlindungan terhadap hak setiap warga negara. Dalam konteks inilah perempuan dan anak menempati posisi yang sangat penting dalam pembangunan daerah,” kata Yulius Selvanus.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memandang pentingnya penguatan Pengarusutamaan Gender atau PUG. Perspektif gender harus terintegrasi dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Kondisi itu menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan tidak boleh hanya berfokus pada aspek perlindungan saat terjadi masalah. Namun, perlu diperhatikan pentingnya penguatan kesetaraan gender yang berbasis kondisi daerah, guna memperluas akses, kesempatan, partisipasi, serta kontrol perempuan di sektor ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
“Perlindungan perempuan dan anak, kita juga masih menghadapi tantangan yang serius. Data SIMFONI PPA menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir masih terdapat jumlah kasus dan korban yang signifikan. Secara akumulatif, dalam periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 tercatat 4.372 korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi
layanan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan 17 Oktober 2026, tercatat 149 laporan pengaduan, ditambah 1 pengaduan langsung, dengan 190 orang korban yang terdiri dari 59 perempuan dan 131 anak.
“Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Dibalik setiap angka terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan. Data tersebut harus menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kita semua untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan,” lugas Yulius Selvanus.
“Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Sulawesi Utara Semakin Maju.”


Tinggalkan Balasan