Manado, IntensNews.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang membidangi sektor pendidikan dan kesehatan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado, Sulut.
RDP yang dilaksanakan di ruang rapat komisi IV di lantai II gedung DPRD Sulut, dibuka secara langsung oleh wakil ketua komisi IV, Louis Schramm, RDP ini juga tidak hanya dihadiri oleh pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou tapi juga ikut dihadiri oleh pekerja / buruh cleaning service Rumah Sakit (RS) Kandou, pihak penyedia jasa (outsourcing) di lingkungan RSUP Prof. Kandou, Malalayang, dan Dinas Keswhatan, pada hari Senin (18/5/2026).
Adapun RDP yang dilaksanakan oleh komisi IV ini, adalah untuk menindak lanjuti aspirasi dari masyarakat terkait adanya permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara buruh, penyedia jasa dan RSUP Prof. Kandou.
Pada kesempatan tersebut, Jeremia Paat selaku penasehat hukum dari pihak RSUP prof. Kandou Malalayang mengatakan bahwa RSUP telah membuat kontrak dan kewajiban telah dipenuhi.
“Pihak RSUP Kandou telah membuat kontrak dengan para pekerja dan telah memenuhi kewajiban kami pada mereka (karyawan), bila tidak dipenuhi para pekerja silahkan, tapi yang dari tadi kami mendengar seolah – olah ini adalah permasalahan anggaran, bukan masalah kewajiban, kami pihak RS telah melaksanakan kewajiban kami, pihak perusahaan telah melakukan kewajiban mereka tidak? Jangan seolah-olah ini masalah anggaran, kembali lagi sudah dipertegas RSUP silahkan mengkaji terkait dengan tender,” kata Jeremia Paat.
Setelah mendengar apa yang dikatakan oleh penasehat RSUP Kandou, Louis Schramm langsung mengatakan bahwa RDP ini dilaksankan untuk mencari solusi untuk menemukan kesepakatan, dan bukan untuk mencari siapa yang benar atau siapa yang salah.
“Begini pak Jeremia, kami di sini adalah untuk mencari solusi. Sudah, jangan menuduh-nuduh ini itu, kalimat itu dibuang jauh – jauh supaya keadaan ini menjadi lebih baik. Saya paham pihak RS memberikan pekerjaan ada nilainya disitu dan pihak ketiga mau menerima pekerjaan itu, sekarang terlaksana atau tidak terlaksana kontrak itu sudah ditanda-tangani dan kalau sudah berjalan dan bermasalah dalam penyelesaian manajemennya, nah itu mungkin harus ada amandemen untuk kontrak tersebut, bahwa dengan luas 14 Ha dan dengan jumlah karyawan 140 orang, yang pasti dengan besarnya RS itu berapa lantai pasti tidak cukup, maka amandemen,” ucap Louis Schramm .
Louis Schramm berharap kedepannya RS Prof. Kandou lebih berbenah diri dan bukan membela diri. Jika kedepannya ada usulan untuk amandemen maka secara bersama-sama akan mencari solusinya.(Lina)


Tinggalkan Balasan