Manado, IntensNews.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kesekian kalinya bersama PT Meares Soputan Mining – Tambang Tondano Nusajaya (PT MSM TTN), Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, serta perwakilan masyarakat Pinasungkulan – Girian.

 

RDP ini dibuka langsung oleh ketua DPRD Sulut, yang juga menjabat sebagai koordinator Komisi III, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B – KBD, digelar di ruang serbaguna gedung DPRD Sulut, Selasa (22/6/2026).

 

Adapun tiga poin penting yang dibahas dalam RDP ini, yaitu :

1. Pembukaan blokir akses jalan.

2. Ganti untung lahan warga.

3. Tukar guling jalan milik perusahaan dengan jalan eksisting pada ruas jalan Nasional Girian – Likupang.

 

Masyarakat yang belum mendapatkan kepastian ganti untung lahan dari PT MSM TTN tetap melakukan pemblokiran jalan baru milik PT MSM TTN.

 

RDP kali ini, dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Jemmy Ringkuangan.

Pada kesempatan tersebut Ringkuangan dan komisi III DPRD Sulut sepakat merekomendasikan agar jalan yang di blokir segera di buka.

 

“Kami merekomendasikan agar jalan yang di blokir warga untuk segera di buka, sehingga aspek kepentingan warga terselesaikan dan pertumbuhan investasi dapat beriringan maju, sambil dilakukannya negosiasi antara perusahaan dan warga,” lugas Berty Kapojos.

 

Dari pihak perusahaan, melalui Direktur Utama (Dirut), David Sompie mengatakan akan tetap terus mengkomunikasikan dengan warga yang terdampak terkait Ganting untung lahan.

 

“Sampai sekarang pihak kami tetap intens bertemu dengan warga terdampak dan membahas terkait ganti untung untuk lahan mereka. Namun, keinginan warga terhadap ganti untung lahan mereka terlalu di atas dari harga yang ditawarkan perusahaan, keinginan warga yakni Rp. 2 juta – Rp. 5 juta per meter, sementara kemampuan perusahaan adalah Rp. 250 ribu per meter dan itu pun sudah diatas harga apraisal,” jelas Sompie.

 

Sompie lanjut mengatakan, sembari menunggu legalitas tukar guling jalan, ia pastikan akan melakukan perbaikan jalan eksisting status kepemilikan dari BPJN.

 

“Perbaikan jalan akan dilakukan sesuai standart dari BPJN, setidaknya akan selesai dalam kurun waktu empat bulan,” kata Sompie.

 

Di pihak lain, BPJN Sulut menyatakan telah mengkomunikasikan dengan Kementrian PUPR untuk dilakukan tukar guling, seperti halnya yang telah diungkapkan oleh kepala BPJN Sulut, Handiyana.

 

Penegasan pun disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, akan melakukan pendampingan terhadap perbaikan pekerjaan agar kwalitas dan keamanan berjalan sesuai dengan standart aturan.