Manado, IntensNews.com – Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mempertanyakan arah program serta tata kelola Koperasi Merah Putih yang tengah dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat sorotan tajam dari pihak legislatif. Kejelasan regulasi dan sinkronisasi dengan program pemerintah pusat menjadi poin krusial yang dipertanyakan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Sulut, Muliadi Paputungan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulut yang digelar di ruang rapat Komisi I, Selasa (19/5/2026).

​Dalam rapat tersebut, Muliadi mempertanyakan sejauh mana progres pembentukan koperasi desa ini di lapangan. Ia mengingatkan agar kehadiran Koperasi Merah Putih tidak sekadar menjadi formalitas struktur organisasi di atas kertas, melainkan harus membawa dampak ekonomi yang nyata bagi warga desa.

Muliadi juga meminta klarifikasi formal terkait simpang siur informasi mengenai hak operasional para pengurus di tingkat bawah.

​“Jadi program dari pusat itu sudah ada atau belum dijalankan. Kemudian terkait kepengurusan, ada isu pengurus mendapatkan gaji, ini perlu dijelaskan supaya tidak menjadi informasi simpang siur di masyarakat,” ujar Muliadi.

​Dorong Sinergi Ketahanan Pangan dan Program Makan Bergizi Gratis.

Lebih lanjut, Muliadi meminta DPMD memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dengan Dinas Pertanian dan Peternakan. Menurutnya, Koperasi Merah Putih harus diintegrasikan dengan program strategis nasional yang sedang digalakkan pemerintah pusat.

​Beberapa poin penting yang dipertanyakan Muliadi antara lain ​Integrasi Program, sudah sejauh mana peran Koperasi Merah Putih dikaitkan dengan program ketahanan pangan dan penyediaan makanan bergizi gratis. ​Aspek Legalitas yaitu kejelasan status badan hukum koperasi dan ​Regulasi Finansial, Keterkaitan koperasi dengan syarat pencairan Dana Desa (DD).

Merespons sorotan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Sulut, Novita Lumintang, menjelaskan bahwa program Koperasi Merah Putih saat ini masih berada dalam tahapan pembangunan serta penguatan kelembagaan.

​Berdasarkan data hingga April 2026, tercatat sudah ada 962 koperasi desa dan kelurahan di 15 kabupaten/kota se-Sulut yang masuk dalam fase pembangunan struktur.

Daerah yang sejauh ini dinilai paling siap menuju tahapan operasional adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut),” pungkas Novita.

​Terkait tata kelola SDM dan pengurus, Novita mengungkapkan bahwa pemerintah pusat saat ini masih mematangkan regulasinya. Rencana awal untuk memperbantukan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dalam pengelolaan koperasi dipastikan masih ditunda.

Sebagai gantinya, Novita membeberkan adanya opsi keterlibatan unsur eksternal dalam sistem pengawasan operasional koperasi di tingkat desa.

​“Informasi terbaru yang kami terima saat kunjungan Dirjen di Kauditan, nantinya ada koordinator dari unsur TNI untuk pengawasan koperasi desa. Tapi sampai sekarang regulasi (resmi) dari pusat belum turun,” pungkas Novita menutup penjelasannya.(Lina)