Manado, Intensnews.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan jalan tol Manado – Bitung, terkait polemik ganti rugi lahan jalan tol Manado – Bitung tidak membuahkan kesepakatan ganti rugi, maka komisi III agendakan akan turun meninjau lokasi lahan sengketa, Senin (11/5/2026).

RDP yang dibuka langsung oleh ketua komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos dan didampingi oleh Yongkie Limen, di gelar di ruang rapat komisi III lantai II gedung DPRD Sulut, ikut dihadiri oleh Forum Masyarakat jalan Tol Sulut, dan perwakilan masyarakat yang terdampak pembangunan Jalan Tol Manado – Bitung.

Dilaksanakannya RDP ini untuk membahas terkait penyelesaian ganti rugi masalah lahan / tanah yang terdampak pembangunan jalan tol Manado – Bitung, selain itu juga membahas terkait pembangunan jalan lingkungan yang terhenti karena tergusur oleh aktivitas pembangunan jalan tol Manado – Bitung.

Pada kesempatan tersebut, ketua komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos dalam pembukaan RDP mengatakan bahwa fungsi dari komisi III ini adalah untuk memfasilitasi serta menyelesaikan berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat dan yang berkaitan dengan fungsi dari komisi III, oleh karena itu dirinya meminta agar masyarakat untuk tidak segan-segan dalam menyampaikan aspirasi.

“Kami komisi III sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, tugas kami bukan hanya untuk menampung aspirasi masyarakat tapi juga memfasilitasinya dan berusaha untuk mencari atau menyelesaikan setiap permasalahan,” ungkap Berty Kapojos.

Weyni Paulce D. Mawey, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Manado-Bitung di bawah naungan Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang datang bersama dua orang staf, masing – masing, : flora Kaunang dan Geret Kowaas.

“Pada sidang hari Selasa, dari 10 ada 8 sertifikat yang berpotensi dititipkan. Ini sudah berjalan 3 tahun pak, kami sebenarnya sudah berusaha kalau boleh di bayar, tetapi kalau ada permasalahan internal pewaris (ahli waris), sengketa atau yang bersangkutan tidak ada di tempat maka tidak dapat dibayar,” jelas Paulce Mawey.

Sedangkan dari pihak masyarakat, Pdt. Ivone Lumempouw menyampaikan isi hatinya, karena dirinya sudah memegang keputusan Pengadilan Negeri (PN) sampai hari ini belum ada realisasi atau belum dibayarkan, yang mana di dalamnya juga ada PPK Tol dan bahkan sudah sampai pengadilan tinggi tapi tetap kalah.

“Sebenarnya tanah saya itu kena jalan tol, lalu pak Polce sampaikan bahwa tanah saya tidak akan kena jalan tol karena ibu tidak percaya silahkan bayar sendiri ke BPN, saya siap bayar ukur ulang agar tidak kena jalan tol. Tapi kecewa nya saya, saya sudah membayar sendiri dan waktu saya balik luar daerah, saya lihat, tanah saya fondasi nya sudah tidak ada, tanah untuk buat tempat rekreasi pun sudah tidak ada. Dan sudah keluar keputusan pengadilan bahwa tanah saya itu harus dibayarkan sampai pada eksekusi,” jelas Ivone Lumempouw.

Ketua forum masyarakat jalan tol Manado – Bitung, Reinald Maringka bahwa pengerjaan jalan tol Manado – Bitung sudah lama berjalan proses pembangunannya, namun sampai saat ini terkait polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak dari pembangunan jalan tol tersebut belum terselesaikan, bahkan dalam RDP ini pun proses penyelesaian ganti rugi lahan dinilai carut marut, berbelit – belit.

“Proses pembayaran ganti rugi lahan sudah berjalan lama, proses birokrasi untuk pembayaran lahan warga juga panjang dan berbelit-belit, mulai dari pengusulan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, validasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), sampai pembayaran melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Kami warga sudah berkali – kali rapat di kementrian PUPR, bahkan sampai 7 – 8 kali, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian apapun, masa penlok sudah berjalan 3 tahun, namun sampai saat ini persoalan masyarakat belum juga terselesaikan,” jelas Reinald Maringka.

Lanjutnya meminta agar wakil rakyat yang ada di provinsi Sulut untuk dapat membantu masyarakat sehubungan dengan permasalahan ganti rugi lahan ini. “Kami meminta DPRD Sulut, khususnya komisi III ini untuk dapat membantu warga yang belum mendapatkan ganti rugi lahan ini, sebab kami sendiri dari forum masyarakat juga tidak tinggal diam, pak, kami sudah beberapa kali sampai ke Jakarta untuk berjuang dalam rangka mendorong polemik ini, sebenarnya yang kami prioritaskan adalah apa yang sudah ada di penlok selesaikan saja dulu, terus kami dorong lagi PPT yang baru,” ungkap Reinald.

“Pak Reinald, kita butuh juga data konkrit nama – nama masyarakat yang belum terbayarkan ataupun belum masuk dalam penlok mungkin itu yang akan digunakan oleh jalan tol, harusnya ada data – data masyarakat itu supaya Torang tahu, yang disampaikan yang bermohon siapa saja,” pinta Berty Kapojos.

Anggota komisi III yang hadir dalam RDP ini, yakni Haslinda Rotinsulu, Toni Supit, Reamly Kandoli.(Advetorial)