Manado, IntensNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Rancangan Perda provinsi Sulut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025 – 2044.
Rapat ini dilaksanakan di ruang serbaguna, lantai tiga gedung DPRD Sulut, dan dibuka langsung oleh wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Royke Anter yang didampingi oleh Herry Walukow dan Priscillia Cindy Wurangian, Senin (8/6/2026).
Dalam pembukaan rapat, Anter meminta kepada pihak eksekutif yang telah melaksanakan evaluasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat menyampaikan hasil evaluasi maupun catatan – catatan penting untuk dapat disampaikan dalam rapat tersebut.
“Tentang peraturan daerah menyangkut tata ruang, yang mungkin pada beberapa hari atau Minggu kemarin dari eksekutif sudah melaksanakan evaluasi di Kemendagri, dan pada hari ini hasil evaluasi itu boleh di perbaiki atau pun ada catatan – catatan dari Kemendagri, tentu boleh disampaikan kepada kami, terlebih kepada pansus yang bersama – sama dengan eksekutif membahas rancangan peraturan daerah tata ruang Sulut,” kata Royke Anter.
Lanjutnya berharap agar semua catatan itu boleh disampaikan pada pansus RTRW Sulut. Selain itu dia juga berharap agar setiap proses dan mekanisme yang dilewati bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
“RTRW ini merupakan platform atau gambaran 20 tahun ke depan apa yang akan dibangun atau apa yang akan dilaksanakan di provinsi Sulut, walaupun lewat aturan yang ada revisi ini boleh dilaksanakan setiap 5 tahun.
“Saya percaya juga pak Sekprov yang sudah ditugaskan oleh pak Gubernur Yulius Selvanus ingin agar supaya RTRW ini adalah RTRW yang berpihak kepada masyarakat, yang tentunya bertujuan untuk pembangunan Sulut,” ucapnya.
Ia pun menegaskan agar RTRW ini bisa memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Sulut dan tidak ada masalah di kemudian hari.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Tahlis Gallang menyampaikan syukur dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Sulut dan seluruh anggota pansus yang langsung mengagendakan kegiatan sinkronisasi rapat penyempurnaan RTRW.
“Kami menyampaikan syukur dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Sulut, ketua dan seluruh anggota pansus yang langsung mengagendakan kegiatan sinkronisasi pada hari ini. Walaupun memang kami baru menginformasikan melalui sekwan, baru pada beberapa waktu lalu,” ucap Tahlis Gallang.
Tahlis Gallang melanjutkan bahwa pasca pembahasan lintas sektor di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa bulan yang lalu, kemudian di awal Mei sudah mendapatkan persetujuan substansi dan dari persetujuan substansi, lalu mengajukan fasilitas ke Kemendagri.
“Pada tanggal 3 Juni kemarin, kami sudah menerima by WhatsApp (WA) terkait dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, Kemendagri nomor 600.5/886 tahun 2026 terkait dengan evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi Sulut tentang RTRW, dan di dalam WA juga disebutkan agar segera dikomunikasikan ke pihak DPRD Sulut karena waktu yang diberikan kepada kita hanya 7 hari,” jelasnya.
Lanjutnya lagi mengatakan, menindaklanjuti catatan – catatan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri bahwa ada kurang lebih 55 catatan tapi sebagian besar catatan itu terkait dengan typo, jadi ada koreksi penulisan mulai dari judul sampai di ketentuan penutup. Dari judul itu antara lain terkait jangka waktunya, yang tadinya disiapkan untuk 2024 sampai 2044, berubah menjadi 2026 sampai 2046.
“Ya memang kita ketahui bersama perjalanan RTRW provinsi Sulut sudah di mulai sejak beberapa tahun lalu dan dengan hasil evaluasi dari Kemendagri, kita optimis bahwa tahun ini kita sudah bisa menuntaskan sampai di penetapan peraturan daerah,” pungkas Gallang.


Tinggalkan Balasan