Manado, IntensNews.com – Dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn), Yulius Selvanus, S.E., terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Sekaligus Pemandangan Fraksi terhadap dua Ranperda tersebut, serta tanggapan dan jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi – fraksi.
Rapat paripurna yang di buka dan dipimpin langsung oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B-KBD, di gelar di ruang rapat paripurna lantai dua gedung DPRD Sulut, Selasa (23/6/2026).Dalan sambutan pembukanya, Fransiscus Silangen mengatakan bahwa rapat paripurna telah memenuhi forum karena dari 45 anggota dewan, telah hadir 25 anggota DPRD, sehingga rapat paripurna resmi untuk dilaksanakan. Rapat dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk dari Sekretaris DPRD provinsi Sulut, William Niklas Silangen, S.Sos, M.Si.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan atau jawaban Gubernur Sulut terhadap 2 buah Ranperda. Pada kesempatan itu Gubernur Sulut, Yulius Selvanus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Sulut yang telah menginisiasi penyelenggaraan sidang paripurna pada hari ini.
“Momentum ini merupakan cerminan identitas yang kokoh dan kemitraan yang strategis dan terus berjalan dengan harmonis serta terus berkelanjutan dalam rangka roda pembangunan di Bumi Nyiur Melambai yang kita semua cintai,” ucap Yulius Selvanus.
Lanjut mengatakan terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 maka dirinya akan menjabarkan secara garis besar capaian kinerja keuangan daerah. Penyampaian ini tentunya merupakan amanat konstitusi sekaligus wujud nyata komitmen pemerintah provinsi Sulut dalam mengedepankan tata kelola yang terbuka dan bertanggungjawab.
“Bagi kami pertanggungjawaban APBD bukanlah sekedar formalitas angka atau urusan administratif semata, melainkan merupakan sebuah instrumen krusial untuk mengukur sejauh mana sumber daya publik dikelola secara efektif, efisien dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulut, kita menyadari tahun anggaran 2025 yang lalu merupakan tahun yang penuh dengan tantangan sekaligus peluang bagi daerah kita. Namun di tengah dinamisnya implementasi kebijakan efisiensi belanja sesuai amanat instruksi presiden nomor 1 tahun 2025, pemerintah provinsi Sulut tetap mampu menjaga ketahanan dan kinerja fiskal daerah secara sehat, akuntabel dan terkendali,” jelasnya
Lanjut, hingga akhir tahun 2025 dapat disampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai 3,65 triliun atau 96,38% dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 3.32 triliun atau 91.36% dari anggaran, kinerja APBD tersebut menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar 177.13 miliar yang mencerminkan terjaganya keseimbangan fiskal daerah, efektivitas pelaksanaan program pembangunan, serta kehatia-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, dari dimensi neraca keuangan daerah juga mencatatkan penguatan kapasitas ekonomi yang sangat signifikan.Pemerintah provinsi Sulut berhasil mencatatkan total aset daerah sebesar 11,49 triliun rupiah, meningkat lebih dari 710 miliar rupiah jika dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 10.78 triliun rupiah, peningkatan aset ini merupakan representasi dari semakin kokohnya modal fisik, pembangunan dan pelayanan publik di masa depan. Selaras dengan itu, pemerintah provinsi juga berhasil melakukan perbaikan struktur keuangan secara baik, dimana posisi kewajiban pemerintah provinsi Sulut turun drastis menjadi 489 miliar rupiah dari posisi tahun sebelumnya yang berada di angka 1,26 triliun rupiah.
“Saya dengan bangga menyampaikan bahwa sepanjang tahun periode 2021-2025 berbagai indikator makro pembangunan Sulut menunjukkan tren yang positif dan konstruktif, khususnya pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi kita bergerak dinamis di atas rata-rata pertumbuhan nasional, dimana pada tahun 2025 Sulut tumbuh sebesar 5,56%,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah Sulut berhasil menekan angka kemiskinan menjadi 6,62% pada tahun 2025 jauh lebih rendah dibandingkan raya-rata nasional yang bertengger di angka 8,25%, angka pengangguran juga terus menurun dari 5,85% menjadi 5,78% pada tahun 2025, perekonomian daerah terjaga dengan baik, tercermin dari angka inflasi tahun 2025 yang mampu dikendalikan ketat pada angka 1,23% jauh lebih rendah dari impasi nasional yang mencapai 2,92%. Keberhasilan ekonomi ini berjalan selaras dengan peningkatan kualitas hidup manusia di Nyiur Melambai, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sulut melesat naik dari 7,53 pada tahun 2024 menjadi 76,32 pada tahun 2025 melampaui rata-rata nasional sebesar 75,90.
Di sektor kesehatan, relevensi stunting berhasil di tekan dari 21,6% pada tahun 2021 menjadi 21,3% pada tahun 2023 dan terus menunjukkan tren perbaikan berkelanjutan.
Di sektor pertanian dan perikanan sebagai pilar utama masyarakat juga berubah Nilai Tukar Petani (NTP) meningkat signifikan dari 114,14 di tahun 2024 menjadi 125,21 di tahun 2025, diikuti dengan Nilai Tukar Nelayan (NTN) yang turut meningkat dari 107,68 menjadi 112,17 pada tahun 2025.
Dengan capaian indikator pembangunan tersebut Sulut juga mendapatkan dan memperoleh berbagai prestasi yang membanggakan. Pada tahun 2025, Sulut berhasil melakukan revitalisasi total terhadap museum negeri Sulut menjadi pusat wisata edukasi dan destinasi wisata budaya yang modern dan telah diresmikan. Lebih dari itu, Sulut juga mencatat sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan peraturan daerah tentang Jaminan Sosial Ketenegakerjaan.
“Sebuah bukti komitmen nyata pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja di daerah kita ini, prestasi demi prestasi ini diakui di tingkat regional, dimana Sulut dianugerahi penghargaan terbaik satu tingkat provinsi kategori penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting tingkat regional Sulawesi pada apresiasi pemerintah daerah berprestasi tahun 2026, serta penghargaan terbaik 2 pencapaian universal corporate jaminan sosial Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pengelolaan keuangan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 pemerintah Sulut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI ke 12 kalinya secara berturut-turut. Opini WTP ini menunjukkan komitmen pemerintah Sulut dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan bertanggungjawab sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Namun demikian, capaian – capaian yang positif ini patut disyukuri dan banggakan bersama tapi tidak boleh membuat lengah justru melalui penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, diingatkan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat pengendalian intern, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, meningkatkan kualitas belanja yang berorientasi pada hasil, serta memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Kemudian selain menjelaskan / menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulut T.A 2025, gubernur juga menjelaskan secara umum mengenai Ranperda tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah Sulut, sebagai pengantar perlu disampaikan kronologi historis penyusunan dan ranperda ini sebagai bentuk transparansi bersama proses penyusunan naskah akademik dan draft awal ranperda ini sejatinya telah selesai di harmonisasi sejak tanggal 6 Oktober 2023. Pada tahun 2024 pemerintah daerah telah mengusulkan pembahasan di DPRD beserta alokasi anggarannya. Namun, dikarenakan keterbatasan fiskal dan uang anggaran yang belum memadai, maka proses tersebut belum berjalan sesuai harapan. Selanjutnya drat ini kembali masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025. Namun, menyadari padatnya agenda dan keterbatasan waktu di DPRD, disepakati untuk mengalokasikannya di tahun berikutnya.
Setelah mendengarkan sambutan Penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap kedua ranperda tersebut. Selanjutnya mendengarkan pendapat umum dari kelima fraksi yakni Fraksi, PDIP, Demokrat, Golkar, Gerindra, dan Nasdem.
1. Fraksi partai PDIP oleh Jeane Laluyan, menyatakan bahwa Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah dapat disetujui untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya. Ia pun menutup pemandangan umum fraksi partai PDIP tentang 2 ranperda tersebut dengan sebuah pantun, “Bunga melati tumbuh di taman, harum wangi di waktu pagi. Pemimpin teladan membawa kenyamanan, masyarakat sejahtera membangun negeri.” Pantun ini tentangĀ kepemimpinan dan kesejahteraan rakyat tersebut disampaikan untuk merespons usulan pemerintah daerah, sekaligus memancing suasana hangat di ruang sidang paripurna.
2. Fraksi Golkar oleh Vionita Kuerah akan menyampaikan dan menyerahkan secara langsung pendapat umum fraksi partai Golkar terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah dan ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025. Pada kesempatan itu, Kuerah memberikan beberapa catatan atau poin – poin penting dari kedua ranperda yang telah dicermati bersama dan akan menyampaikan catatan penting tersebut, yakni fraksi partai Golkar berpandangan bahwa hadirnya ranperda ini merupakan upaya positif pemerintah daerah provinsi Sulut untuk dapat meningkatkan, mewujudkan standart pelayanan dan mekanisme dalam perizinan berusaha di tingkat provinsi, karena sebagaimana diketahui bahwa ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut. Oleh karena itu sudah seharusnya ranperda ini ada dan diberlakukan di daerah Sulut. Fraksi partai Golkar merespon bahwa ranperda ini sudah memenuhi kaedah hukum dan dapat ditindaklanjuti dengan aturan – aturan teknis selanjutnya, sebagai masukan yang perlu diperhatikan untuk objek – objek izin berusaha di tingkat provinsi agar tidak kontra produktif dengan izin berusaha yang ada di Kabupaten / Kota. Oleh karena itu, perlu dimasukkan pada pasal – pasal tertentu untuk mengklasifikasikan kewenangan provinsi dalam mengeluarkan izin berusaha serta harus adanya penyederhanaan persyaratan dalam pelayanan perizinan berusaha. Fraksi partai Golkar mengharapkan kiranya dengan hadirnya ranperda tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah akan menambah peluang lebih luas terhadap pengusaha baik secara perorangan maupun berbentuk badan usaha sehingga menjadi lebih kompetitif.
Selanjutnya terhadap ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, yang telah disampaikan oleh gubernur Sulut, fraksi partai Golkar mengamati dan mencermati bahwa kinerja pemerintah daerah gubernur Sulut dan wakil gubernur Sulut terus memfokuskan pada kepentingan – kepentingan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh, oleh karena itu fraksi partai Golkar mengapresiasi upaya pemerintah provinsi Sulut dalam melaksanakan pembangunan daerah. Hal ini juga mengidentifikasikan bahwa pemerintah provinsi Sulut, gubernur dan wakil gubernur secara terbuka mampu, bertekad dan berkemauan mempertanggungjawabkan setiap rupiah APBD ini, hingga mencegah terjadinya penyimpangan yang bermuara pada hasil BPK RI dengan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), secara keseluruhan ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, fraksi partai Golkar menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan pada pembahasan ditingkatan berikutnya.
3. Fraksi partai Demokrat oleh Hendry Walukow. Pada prinsipnya fraksi partai Demokrat menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk dibahas dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, tapi ada beberapa catatan yang akan diserahkan saja. Fraksi partai Demokrat setelah mencermati, mendengar, meneliti dan melakukan perhitungan serta mengamati tim kerja setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun realisasi anggaran program APBD tahun 2025 serta laporan setiap anggota fraksi di setiap komisi, fraksi partai Demokrat memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya pada pemerintah provinsi Sulut di tahun anggaran 2025 boleh melaksanakan pengelolaan anggaran yang cepat, tepat, berprestasi dan berdampak besar bagi masyarakat provinsi Sulut. Ditambah lagi begitu banyak penghargaan dan prestasi yang telah disampaikan di dalam sambutan Gubernur, tapi 1 poin penting saja yang ingin disampaikan fraksi partai Demokrat bahwa tolong untuk di ingat dan diperhatikan saran dan prasarana jalan – jalan provinsi Sulut. Diketahui bersama bahwa jalan provinsi ini adalah wajah provinsi Sulut, dalam satu kesatuan tubuh, seluruh tubuh ini sehat kelihatan tapi jika wajah rusak maka akan tercoreng secara keseluruhan, di dalam reses atau serap aspirasi ada banyak sekali usulan dari pada masyarakat dan mudah – mudahan pada APBD perubahan atau APBD tahun 2027 ini bisa mendapatkan porsi yang lebih besar dari tahun 2026, semoga apa yang disampaikan boleh menjadi perhatian dari pemerintah provinsi Sulut.
4. Fraksi partai NasDem disampaikan oleh Nick Adicipta Lomban. Tanpa mengurangi esensi dari pemandangan umum, pemandangan umum fraksi partai NasDem yang tidak dibacakan tapi akan diserahkan, tapi dirangkum pemandangan umum fraksi partai NasDem lewat pantun. Pantun tersebut berisi apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dan seruan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar solid mendukung penuh program dari gubernur Sulut dan wakil gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK) – Victor Mailangkay (Victory).
5. Fraksi partai Gerindra disampaikan oleh Louis Schramm. Pembacaan pemasangan umum dari fraksi Gerindra akan diserahkan dan dirangkum dalam dua pantun. Pantun pertama untuk ranperda perizinan berusaha daerah, yaitu “Pergi ke pasar delapan membeli pita, jangan lupa membeli duku. Ijin usaha bukti kepatuhan kita, dengan tenang berusaha sepanjang waktu,” dan untuk ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, “Ke Langowan naik bendi, mampir Kawangkoan beli biapong, gubernur sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban, mari torang bangun provinsi Sulut bersama – sama.
Setelah mendengarkan pemandangan umum dari kelima fraksi tersebut, maka Fransiscus Silangen mengatakan kelima fraksi tersebut telah menyetujui agar kedua ranperda itu dilanjutkan untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
“Dari kelima fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD provinsi Sulut tahun anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, maka DPRD menyimpulkan bahwa pada intinya kelima fraksi setuju untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku,” lugas ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen.
Lebih lanjut, ia pun mengambil nats dalam Alkitab yang terdapat pada Amsal 3:5-6 yang berbunyi demikian, “Percayalah kepada Tuhan dengan segenap hatimu, dan janganlah bersandar kepada pengertianmu sendiri, akuilah Dia dalam segala lakumu, maka Ia akan meluruskan jalanmu.”
“Kita percaya ketika kita melibatkan Tuhan dalam setiap menjalankan tugas dan tanggungjawab kita, maka akan selalu diberikan petunjuk, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam setiap langkah pengambilan keputusan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Diinformasikan bahwa tahapan selanjutnya untuk pembahasan ranperda untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulut tahun anggaran 2025 adalah rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Sulut bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi Sulut. Dan tahapan selanjutnya dari pembahasan ranperda tentang penyelenggaraan Perizinan Beeusaha di daerah adalah pembahasan tingkat I dan berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD, pembahasan ranperda ini dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Keanggotan Pansus DPRD yang dimaksud, diusulkan oleh masing-masing fraksi sebagaimana rekomendasi rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut.
Selanjutnya menindaklanjuti surat pimpinan DPRD Nomor 160/DPRD/206/2026, tanggal 5 Mei 2026, perihal permintaan nama-nama Pansus DPRD Sulut oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sulut dan telah mengusulkan nama-nama keanggotaan Pansus pembahas Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah, masing – masing yaitu, :
1. dr. FRANSISCUS SILANGEN, Sp.B, KBD KOORDINATOR
2. dr. MICHAELA ELSIANA PARUNTU, M.A.R.S KOORDINATOR
3. ROYKE R. ANTER, SE, ME
KOORDINATOR
4. STELA M. RUNTUWENE, A.Md, Sek
KOORDINATOR
5. Ir. ROYKE O. RORING, M.Si, IPU, FRAKSI PDI PERJUANGAN
6. Dr. TONI SUPIT, SE, MM, FRAKSI PDI PERJUANGAN
7. RHESA WAWORUNTU, FRAKSI PDI PERJUANGAN
8. RUSLAN ABDUL GANI, S.Sos, MM, FRAKSI PDI PERJUANGAN
9. ELDO WONGKAR, SH, FRAKSI PDI PERJUANGAN
10. HARRY E. PORUNG, SH, FRAKSI PDI PERJUANGAN
11. JEANE LALUYAN, SE, FRAKSI PDI PERJUANGAN
12. PRISCILLA C. WURANGIAN, MBA, FRAKSI PARTAI GOLKAR
13. INGGRIED J. N. N. SONDAKH, SE, MM FRAKSI PARTAI GOLKAR
14. HENDRI WALUKOUW, SE, FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
15. RONALD SAMPEL, FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
16. NICK A. LOMBAN, SE, FRAKSI PARTAI NASDEM
17. HASLINDA ROTINSULU, FRAKSI PARTAI NASDEM
18. LOUIS CARL SCHRAMM, SH, MH FRAKSI PARTAI GERINDRA
19. NORMANS LUNTUNGAN, ST, M.Eng FRAKSI PARTAI GERINDRA
Pada intinya, pemerintah daerah Sulawesi Utara berupaya mengelola potensi sumber daya untuk pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, membutuhkan kolaborasi dengan investor melalui insentif dan kemudahan berusaha, serta panduan normatif dalam regulasi daerah untuk kepastian hukum dan kelestarian lingkungan. Peraturan daerah ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum dan pedoman pemberian insentif investasi.
Rancangan peraturan daerah ini bertujuan meningkatkan volume penanaman modal dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Sulawesi Utara, regulasi ini juga bertujuan menciptakan lapangan kerja, menyerap tenaga kerja lokal, dan meningkatkan inovasi daerah, ranperda ini mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mewujudkan kesejahteraan dari masyarakat provinsi Sulawesi Utara yang berkeadilan, serta ranperda ini juga merupakan pelaksanaan amanat undang – undang nomor 6 tahun 2023 dan instrumen penilaian kinerja perangkat daerah.(Advetorial)


Tinggalkan Balasan