Jakarta, Intensnews.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr. Fransiskus Andi Silangen, SpB, KBD bersama wakil ketua dan anggota DPRD Sulut, mendampingi Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE,
dalam rangka penyerahan Persetujuan Substansi (Persub) Ranperda RTRW.
Persub Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025 – 2044, ini diserahkan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI), Nusron Wahid, S.S., M.Si., kepada Pemerintah Provinsi Sulut di Jakarta pada hari ini, Kamis (19/2/2026).
Pada kesempatan itu ketua DPRD Sulut mengatakan bahwa persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak untuk ranperda RTRW ini akan ditetapkan menjadi perda.
“Langkah selanjutnya yaitu persetujuan bersama dan ini sudah menggambarkan bahwa kita di DPRD bersama – sama dengan pemerintah untuk menetapkan RTRW yang telah mendapatkan persetujuan substansi,” ucap Fransiskus Silangen.
Lanjutnya lagi, bahwa rancangan RTRW yang sudah mendapatkan persetujuan, selaras dengan kebijakan nasional.
Setelah kementerian ATR/BPN RI menyerahkan persetujuan substansi RTRW tersebut kepada pemerintah Sulut, maka langkah selanjutnya DPRD Sulut akan menetapkan ranperda RTRW dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (24/2/2026).
Terlihat hadir mendampingi Gubernur Sulut dalam penyerahan Persub tersebut, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiskus Andi Silangen, S.pB, KBD., Wakil Ketua DPRD Sulut dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS., dan Stela Marlina Runtuwene, Ketua Pansus RTRW Henry Walukouw, Sekwan Niklas Silangen, Ketua Komisi IV Louis Schram dan pejabat eselon II pemerintah provinsi Sulut.

Tinggalkan Balasan