Manado, Intensnews.com – Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (BANMUS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) maka telah ditetapkan rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyampaian pimpinan DPRD Sulut tentang tata tertib DPRD Sulut.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B-KBD dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Sulut, Senin (2/3/2026).

Dalam penyampaiannya, Fransiskus Andi Silangen (FAS) mengatakan bahwa peraturan DPRD tentang tata tertib merupakan pedoman dan landasan normatif dalam pengambilan tugas, fungsi, dan wewenang. Baik dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Tata tertib DPRD juga menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah, etika, serta tertib administrasi dan mekanisme persidangan di lingkungan DPRD Sulut.

“Tata tertib DPRD menjadi rambu – rambu yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel. Setiap tahapan pembahasan mulai dari perencanaan, program pembentukan peraturan daerah, pelaksanaan rapat – rapat alat kelengkapan DPRD hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna harus berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib,” jelas FAS

Lanjutnya mengatakan, dengan adanya tata tertib yang jelas dan komprehensif diharapkan tercipta kepastian prosedur, keseragaman, mekanisme kerja, serta tertib adminstrasi dalam setiap pelaksanaan tugas di DPRD Sulut. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Sulut dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah.