MANADO, IntensNews.com – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn), Yulius Selvanus, SE mengikuti Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sulut Tahun Anggaran (T.A) 2025 dan Penyampaian atau Penjelasan Gubernur Sulut terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna, lantai dua, gedung DPRD Sulut, juga dirangkaikan dengan penyampaian atau penjelasan Gubernur Sulut, terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular, sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap ranperda tersebut, serta tanggapan dan/atau jawaban gubernur terhadap Pemandangan umum fraksi, Selasa (14/7/2026).
Yulius Selvanus, pada kesempatan yang diberikan menyampaikan bahwa rangkaian agenda dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan hari ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah dan sangat strategis bagi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintah daerah. Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD hari ini, bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kita kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah, sekaligus bukti bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang telah mencermati, membahas, memberikan masukan, kritik, saran, dan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025. Berbagai pandangan, rekomendasi, dan masukan yang disampaikan selama proses pembahasan merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances yang semakin memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucap Yulius Selvanus.
Persetujuan bersama ini juga menunjukkan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif telah berjalan dengan baik. Perbedaan pandangan selama proses pembahasan bukanlah hambatan, melainkan bagian dari dinamika demokrasi yang menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.
“Saya berharap, semangat kolaborasi ini terus kita pelihara dalam setiap tahapan pembangunan daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari komitmen baru untuk terus melakukan perbaikan. Setiap catatan, rekomendasi, dan evaluasi yang muncul dalam pembahasan maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” imbuhnya.
Terkait dengan KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027, dapat disampaikan bahwa Tahun 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD 2025-2029, dengan visi Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. Pada tahap akselerasi di tahun ketiga ini, RKPD 2027 mengusung tema “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan, yang diwujudkan melalui 8 (delapan) Prioritas Pembangunan Daerah, yaitu:
1. Penguatan tata kelola pemerintahan berintegritas untuk mencegah KKN dan narkoba;
2. Peningkatan kualitas SDM berdaya saing dan berkarakter;
3. Penguatan daya saing daerah, perluasan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan wilayah, serta optimalisasi sektor pertambangan berkelanjutan;
4. Memperkuat daya saing global;
5. Penguatan ketahanan pangan, energi, dan air;
6. Mewujudkan kehidupan masyarakat aman, tertib, dan nyaman;
7. Mewujudkan pemerintahan daerah yang baik; dan
8. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Meskipun berpijak pada RKPD 2027, KUA dan PPAS 2027 telah disusun dengan pendekatan yang prudent, adaptif, dan antisipatif. Hal ini dikarenakan alokasi final Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2027 dari Pemerintah Pusat hingga saat ini belum ditetapkan secara definitif.
Karena itu, kami menyusun proyeksi dengan prinsip kehati-hatian, seraya menyiapkan langkah-langkah mitigasi fiskal untuk mengantisipasi potensi penyesuaian DAU, DAK Fisik, dan insentif fiskal, guna memastikan anggaran tetap realistis dan program prioritas daerah tetap berjalan.
“Sebagai langkah antisipatif, proyeksi pendapatan transfer daerah Tahun 2027 kami susun secara konservatif. Menghadapi potensi penyesuaian ini, kami tidak tinggal diam, melainkan memperkuat strategi kemandirian fiskal melalui akselerasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami juga tetap memperhitungkan mekanisme intercept DAU untuk cicilan utang sebagai bagian dari kalkulasi ruang fiskal yang harus kita kelola dengan disiplin tinggi,” katanya.
Terhadap kondisi ketidakpastian fiskal tersebut menuntut penyesuaian strategis dalam struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tanpa mengorbankan komitmen terhadap pelayanan dasar,Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan program prioritas pembangunan. Pemerintah Daerah menerapkan paradigma Money Follow Program Priority dan pendekatan Tematik-Holistik-Integratif-Spasial (THIS) untuk menjamin setiap rupiah anggaran memiliki outcome yang terukur.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap berkomitmen untuk memprioritaskan alokasi anggaran, antara lain:
1. Belanja Pegawai dan Operasional, : Mengalokasikan gaji ASN, KDH / WKDH, DPRD, dan PPPK secara penuh, serta membiayai fixed cost operasional dan kewajiban mengikat yang sudah direview / audit.
2. Kewajiban Finansial dan Hukum, : Memenuhi pembayaran bunga dan cicilan pokok utang, serta mengalokasikan anggaran penanganan litigasi dan bantuan hukum masyarakat miskin.
3. Infrastruktur Prioritas, : Fokus pada pemeliharaan dan optimalisasi aset eksisting,pembangunan sarpras di bidang pendidikan, kesehatan, pariwisata, kebudayaan, olahraga, serta pemanfaatan Dana Earmark dari Pusat.
4. Perlindungan Sosial dan Kesehatan, : Mendorong pencapaian Universal Health Coverage (UHC), Universal Coverage Jamsostek (UCJ), serta penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial.
5. Mandatory Spending dan SPM, : Mengoptimalkan alokasi pendidikan (minimal 20%), infrastruktur, APIP, dan urusan wajib pelayanan dasar atau alokasi anggaran pada sektor yang menyentuh kepentingan masyarakat.
6. Mitigasi Bencana dan Kerukunan Umat, : Menyediakan jaring pengaman fiskal melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk keadaan darurat, serta memberikan dukungan anggaran penuh untuk kegiatan keagamaan guna menjaga kerukunan umat di Sulawesi Utara. Mengantisipasi keterbatasan ruang fiskal yang ada, upaya yang akan dilakukan antara lain memperluas sinergi vertikal dengan Pemerintah Pusat, khususnya dalam mendorong pendanaan infrastruktur strategis melalui APBN, serta kolaborasi horizontal dan creative financing (KPBU, CSR, TJSL) bersama Kabupaten/Kota dan sektor swasta.
Melalui kebijakan yang terukur ini, menargetkan capaian makro Tahun 2027, antara lain sebagai berikut, :
1. Pertumbuhan Ekonomi berada dikisaran 5,7 – 6,7%;
2. Inflasi dapat dikendalikan pada angka 2,3 – 3,7%;
3. Kemiskinan ada di angka 5,82 – 6,32%;
4. Tingkat Pengangguran Terbuka di angka 4,68 – 5,26%; dan
5. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat hingga berada pada angka 77,74.
Skema KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027, sebagai berikut, :
1. Pendapatan Daerah, ditargetkan sebesar Rp.3.242.800.386.069,- (Tiga Triliun, Dua Ratus Empat Puluh Dua Miliar, Delapan Ratus Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu, Enam Puluh Sembilan Rupiah).
2. Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp.3.032.177.054.637,- (Tiga Triliun, Tiga Puluh Dua Miliar, Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta, Lima Puluh Empat Ribu, Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
3. Pembiayaan Daerah, meliputi, :
a) Penerimaan Pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp.30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah), bersumber dari SiLPA.
b) Pengeluaran Pembiayaan, dianggarkan Rp.240.623.331.432,- (Dua Ratus Empat Puluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), terdiri atas – Cicilan Pokok Utang sebesar Rp.210.623.331.432,- (Dua Ratus Sepuluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
– Penyertaan Modal Rp.30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah). Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan manifestasi tanggung jawab .
“kami dalam menjaga keseimbangan fiskal di tengah ketidakpastian global dan nasional. Kami memohon dukungan dan kesepakatan Bapak/Ibu Anggota DPRD untuk dapat membahas dan menyempurnakan dokumen KUA dan PPAS ini menjadi pondasi bagi penyusunan R-APBD yang realistis, bertanggung jawab, dan berpihak pada rakyat Sulawesi Utara,” lugasnya lagi.
Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular yang turut terangkai dalam Rapat Paripurna ini, dapat disampaikan bahwa Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular dilatarbelakangi fenomena KLB dan Wabah yang sering kali menimbulkan dampak luas, tidak hanya pada aspek kesehatan, tetapi juga pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, serta ketertiban masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat, termasuk dalam menghadapi potensi ancaman KLB dan Wabah maupun masalah kesehatan lainnya. Karena itulah, diperlukan landasan hukum di tingkat daerah yang mampu memberikan kepastian, arah, dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan, serta masyarakat dalam melakukan kewaspadaan, penanggulangan dan pemulihan akibat KLB dan Wabah secara cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi.
Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular dimaksudkan untuk menjadi landasan di daerah dalam mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB dan Wabah, penetapan program prioritas, dan target penanggulangan, pelaksanaan kegiatan penanganan mulai dari kewaspadaan, tanggap darurat, hingga pasca KLB dan pasca Wabah, serta pengaturan mengenai pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Saya berharap, Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular dapat kita buat komprehensif dan paripurna hingga ditetapkan, untuk nantinya menjadi pedoman bagi kita semua dalam melakukan penanggulangan KLB dan Wabah secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Bapak/Ibu, Hadirin yang Saya hormati, demikian yang dapat Saya sampaikan. Kiranya keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diambil hari ini, dapat memicu dan memacu langkah kita ke depan untuk terus melakukan yang terbaik, termasuk dalam pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, serta pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular. Mari kita terus bersinergi. Kita terus bersama-sama membangun dan memajukan daerah. Kita sejahterakan semua masyarakat Sulawesi Utara,” tutup Yulius Selvanus.


Tinggalkan Balasan